Makassar - Pemerintah Provinsi Sulsel mengungkapkan jika ada 10 lebih lokasi lahan milik negara digugat dan sementara berproses di pengadilan. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Biro Hukum, Marwan Mansyur ketika dikonfirmasi, Kamis 11 November 2021.
Menurut Marwann, 10 lahan milik negara tersebut diantaranya milik Pemprov Sulsel yang dikelolah sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinataranya PLN, Pertamina, Pelindo (Pelabuhan), Jalan Tol dan lainnya.
“Ada beberapa aset negara dalam artian dikelola BUMN misalnya PLN, Pertamina, Pelabuhan, Tol dan bahkan kalau Pemda ada Kota Makassar. Penggugat lahan milik negara di Sulsel, ada yang orang sama dengan dokumen juga ya kayak begitu,” ungkapnya.
Salah satu aset Pemprov Sulsel yang digugat oleh orang yang sama bernama Ince Baharuddin, kata Marwan, adalah lahan Mesjid Al Markaz Al Islami Makassar dan empang milik Universitas Hasanuddin Makassar.
Hanya saja, hasil gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dimenangkan oleh Pemprov Sulsel.
“Kalau lahan Mesjid Al Markaz Al Islami Makassar sudah dimenangkan Pemprov Sulsel di tingkat kasasi. Sementara empang milik kampus Unhas hasil ruislaq, masih berprosos di tingkat kasasi,” bebernya.
Setelah memenangkan gugatan lahan Mesjid Al Markaz Al Islami hingga tingkat kasasi, Marwan mengaku akan melaporkan penggugat ke aparat kepolisian. Pelaporan ini berdasarkan dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berdasarkan dorongan KPK, penggugat lahan Mesjid Al Markaz Al Islami akan kita laporkan ke Polda Sulsel. Dalam waktu dekat kita laporkan ke Polda Sulsel, setelah kami melakukan kajian. Analisa Polda Sulsel dan Pemprov Sulsel, kami sudah kuat untuk betul-betul laporkan kasus penyerobotan lahan Mesjid Al Markaz Al Islami untuk ke tingkat penyidikan,” katanya.
Marwan menuturkan, secara umum kasus penyerobotan lahan Mesjid Al Markaz Al Islami patut dicurgai orang yang sama bernama Ince Baharuddin. Karena ada beberapa aset negara dalam artian dikelola BUMN misalnya PLN, Pertamina, Pelindo (Pelabuhan), Jalan Tol dan bahkan ada lahan milik Pemkot Makassar.
“Ada penggugat dengan orang yang sama dan dokumennya juga kayak begitu. Dan kelihatan banyak kejanggalan. Tapi saya nda mau komentari jangan sampai terjadi liar, biar penyidik nanti yang akan menentukan dan memastikan bahwa betul-betul ada tindak pidana. Tapi kalau dari kami, diduga kuat itu ada,” paparnya.
Sebelumnya telah diberitahan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Pemprov Sulsel telah memenangkan kasasi atas sengketa lahan Mesjid Al Markaz Al Islami.
Setelah memenangkan gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung, Pemprov Sulsel melaporkan balik penggugat ke aparat kepolisian. []