Kendari - Sebanyak 10 orang tersangka kasus bentrokan maut di kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjalani sidang perdana dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Sidang yang berlangsung Kamis 3 Februari 2022 itu, dipimpin oleh hakim tunggal Arief Hakim Nugraha dan terbuka untuk umum.
Dirkrimum Polda Sultra Kombes Bambang Wijanarko hadir selaku pihak termohon di PN Kendari, Jalan Poros Bandara Haluoleo, Baruga, Kota Kendari. Sedangkan pihak pemohon dihadiri sejumlah kuasa hukum.
Dalam sidang, sebanyak 10 orang pemohon tidak dihadirkan di dalam ruang sidang, hanya mewakilkan kepada penguasa hukum untuk membacakan materi permohonannya.
Beberapa di antaranya terkait penangkapan 10 pemohon yang tidak disertakan dengan surat penangkapan dan juga tidak terbitnya surat perintah penyidikan.
Selepas pembacaan materi permohonan, hakim memberi kesempatan pihak termohon untuk membacakan tanggapannya pada Jumat 4 Februari 2022.
Selepas persidangan, kuasa hukum pihak termohon, Kombes Laode Proyek, mengatakan pihaknya siap menghadapi kasus praperadilan tersebut. Terkait beberapa materi yang dibacakan pemohon nanti akan segera dibuktikan.
"Yang dipraperadilankan itu pertama terkait penetapan tersangka kemudian surat penetapan tersangka itu paling krusial tapi kan nanti ada pembuktiannya semua," katanya saat dimintai konfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan saat bentrokan maut yang terjadi pada 16 Desember 2021 di Kendari.
Bentrokan maut tersebut diawali pawai budaya lalu terjadi ketersinggungan antar kelompok sehingga memicu bentrokan. Dalam insiden tersebut, seorang sopir angkutan tewas dan 19 orang lainnya mengalami luka-luka. []