Makassar - Sebanyak 13 tersangka kasus korupsi RS Batua resmi didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Makassar, Senin 31 Januari 2022.
Sidang yang berlangsung secara virtual itu, para tersangka didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 22.670.516.871 atau sekitar Rp 22 miliar.
Dalam dakwaan primairnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kepala Penuntutan Kejati Sulsel Adnan, menilai para terdakwa bersalah melakukan korupsi berjemaah sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan subsidair, JPU menilai terdakwa menyalahi ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Dinas Kesehatan Kota Makassar sebesar Rp 22 670 516 871," sebut JPU.
Persidangan yang diketuai Yusuf Karim itu berlangsung dengan penyerahan berkas dakwaan kepada penasehat hukum terdakwa dan dakwaan dinyatakan telah dibacakan.
Para tersangka kasus korupsi Rp 22 miliar RS Batua dimulai dari mantan Kadinkes Makassar Naisyah Tun Azikin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian tersangka Sri Rahmayani Malik, PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berikutnya Muh Alwi, PNS Pemkot Makassar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lalu Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PPHP).
Selanjutnya ada tersangka Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar.
Kemudian tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha.
Selanjutnya tersangka Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha. Lalu, Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1e KUHPidana. []