Kendari - Tersangka dalam bentrok antarkelompok yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara bertambah menjadi 16 orang.
Dirkrimum Polda Sultra Kombes Bambang Wijanarko mengatakan 16 tersangka ini dibagi ke dalam tiga kasus, yaitu tindak pidana penghasutan, tindak pidana penganiayaan, dan tindak pidana perusakan dan pembakaran.
"Dari 16 orang tersangka, 11 orang yang sudah kami tahan, lima orang di antaranya masih dalam pencarian," kata Bambang dilansir Antara, Jumat 7 Januari 2022.
Untuk tindak pidana penghasutan, polisi memeriksa 19 saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditetapkan 10 tersangka dalam kasus ini.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap enam orang tersangka inisial AB, AP, AGS, KH, SA, AR. Untuk empat orang tersangka lainnya masih dalam tahap pencarian," ucapnya.
Kemudian dalam tindak pidana penganiayaan, polisi memeriksa 16 orang saksi lalu menetapkan dua tersangka.
"Pada TKP penganiayaan di Simpang Pohon Beringin telah ditahan satu orang inisial EF, sedangkan satu orang lagi tersangka masih dalam pencarian dan telah diterbitkan DPO," ujarnya.
Sedangkan untuk tindak pidana perusakan dan pembakaran, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi lalu menetapkan dua orang tersangka.
"Untuk tindak pidana pengrusakan dan pembakaran mobil angkot di Simpang Empat Wua-wua, telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka inisial AG dan FAH," imbuhnya.
Bambang berjanji pihaknya akan terus berkomitmen untuk menangkap sisa pelaku dan menegakkan hukum tanpa memandang latar belakang para pelaku.
Diberitakan sebelumnya terjadi bentrokan antar kelompok di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 16 Desember 2021. Satu orang sopir angkot bernama Agustinus (23 tahun) meninggal dunia akibat bentrok ini, beberapa kendaraan dan lapak juga dirusak. []