Makassar - Sidang lanjutan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba, yang mendudukkan empat terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 13 September 2021.
Sidang korupsi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, yang menghadirkan Sekretaris Dinas Kesehatan Bulukumba, Drs Aprisal.
Sementara sidang tersebut masih berlangsung di PN Tipikor Makassar, Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Sidang masih berlangsung, JPU menghadirkan Sekretaris Dinas Kesehatan Bulukumba," kata kuasa hukum salah satu terdakwa, Muh Syahban Munawir.
Dalam sidang korupsi Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan Bulukumba telah merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar.
Kasus tersebut ditetapkan empat orang terbukti melawan hukum, yakni mantan Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, Andi Ade Ariadi, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, Ernawati.
Kemudian Bendahara Dinas Kesehatan Bulukumba, Irnawati beserta salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus sopir Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan, Eko Hindariono. []