Mamuju - Kasus perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) selama 2021, mencapai 179 kasus.
Pernyataan tersebut disampaikan Panitera Pengadilan Agama Mamuju, Rosdiana, Selasa, 4 Januari 2021.
"Kasus perceraian selama 2021 didominasi perselisihan dan pertengkaran," kata Rosdiana.
Rosdiana mengungkapkan, keseluruhan kasus perceraian selama 2021 di Kabupaten Mamuju dan Mateng mencapai 294 perkara.
"Kasus perceraian kedua tertinggi yakni meniggalkan salah satu pihak sebanyak 94 kasus," katanya.
Sementara itu, kata Rosdiana, kasus perceraian akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ada sebanyak tujuh perkara.
"Untuk masalah ekonomi ada empat kasus, disusul di hukum penjara tiga kasus," kata Rosdiana.
Gugatan minta cerai kebanyakan ari pihak perempuan.
"Ada dua jenis perkara yakni cerai talak dan cerai gugat," katanya.
Sebenarnya, kata Rosdiana, angka perceraian selama 2021 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, karena Pengadilan Agama Mamuju kini hanya menangani dua Kabupaten yakni Mamuju dan Mateng.
"Tidak termasuk lagi Kabupaten Pasangkayu," tutupnya. []