Barru - Anggota Resmob Polres Barru akhirnya meringkus pelaku pemerkosaan terhadap gadis remaja inisial EY, 18 tahun. Pelaku diketahui berinisial EW, 20 tahun.
Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawono membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan tersebut. Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan ketika berada di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
"Pelaku sempat beberapa bulan buron setelah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. Dia lari hingga ke Sulteng," kata AKBP Liliek, Kamis, 12 Agustus 2021.
Liliek menyebutkan, untuk hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dia telah menyetubuhi korban sejak berusia 17 tahun.
"Dilakukan sejak 27 Mei 2020 hingga akhir April 2021 lalu. Pelaku juga sudah sembilan kali melakukan perbuatannya itu," bebernya. []