Seorang Oknum Kepala Desa di Bulukumba Diduga Korupsi Dana Desa

Ilustrasi korupsi Dana Desa (DD). (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Salah seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan disebut telah melakukan tindak pidana dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2020.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Cabang Kecamatan Kajang, oleh Ketua Badan BPD Lembanna, H. Bachtiar. Sesuai surat perintah penyidikan kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang Nomor: PRINT-01/P.4.22.6.4/Fd/06/2021 tanggal 25 Juni 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Cabang Kajang, Erwan Budi Herianto, membenarkan laporan dari Ketua BPD Desa Lembanna tersebut.

Erwan Budi mengatakan, saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

"Kami rasa keterangan sudah cukup, dan kami akan lakukan pemeriksaan lapangan oleh ahli. Dan perhitungan kerugian negara," ucapnya, Selasa, 10 Agustus 2021. []

Komentar Anda