Makassar - Salah seorang pria berinisial H, 30 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diamankan pihak kepolisian. Ia diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Tarmizi, mengatakan saat ini H sudah berada di Mapolres Gowa. Dia ditangkap ketika sedang berada di rumahnya di Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Gowa.
"Pelaku berikut barang bukti 36 lembar serta mesin pencetak uang palsu kini di Polres Gowa," kata Tarmizi, Jumat, 1 Oktober 2021.
Penangkapan terhadap H berdasarkan laporan korban yang tetipu dengan uang palsu diberikan oleh pelaku. Sehingga, polisi yang mendapat laporan langsung menindak lanjuti laporan itu.
Pelaku menurut Tarmizi, belajar mencetak uang palsu dari media sosial. Kemudian melakukan praktik mencetak.
"Dari keterangan pelaku, dia belajar dengan menonton YouTube, tentang tata cara membuat uang. Lalu mempelajari sendiri sampai hasilnya mirip uang asli," ungkapnya.
Usai dicetak pelaku kemudian mengedarkannya di Kabupaten Gowa. Aksi itu dilakukan bersama dengan seorang rekannya yang sementara ini dalam pengejaran polisi.
Tak hanya itu, uang palsu tersebut juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sekaligus membeli cip game online.
"Kami masih mendalami kasus beredarnya uang palsu ini," tutupnya. []