Mamuju - Seorang wanita asal Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial RM, menjadi calo penerimaan Polri di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, Sabtu, 26 Maret 2022.
Iskandar mengungkapkan, kasus tersebut merupakan kasus yang menyangkut undang-undang kesehatan dengan penipuan pasal 378, pasal pengecualian tapi bisa ditahan.
"Dalam peristiwa kasus ini, ada tindakan dari pelaku terhadap korban yang pada akhirnya setelah dilakukan gelar, ternyata melanggar aturan yang berlaku," kata Iskandar.
Oleh karena itu, kata Iskandar, kasus tersebut sementara ditangani penyidik Satreskrim Polresta Mamuju.
"Pelaku menipu korban dengan berupaya meyakinkan korban bahwa pelaku bisa memfasilitasi korban meloloskan anaknya masuk Polri dengan membayar sejumlah uang," katanya.
Namun, kata Dia, apa yang dijanjikan kepada korban tak kunjung dilakukan, sehingga korban merasa dirugikan.
"Korban masih sempat komunikasi dengan pelaku meminta uang dikembalikan, tapi tidak membuahkan hasil," katanya.
Sehingga, kata Iskandar, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mamuju.
"Saat ini, kami sudah tangani kasus ini dan masih pengembangan," kata Iskandar. []