Makassar - Pemerintah kota Makassar mencatat tak kurang dari 100 ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang diberikan sanksi sepanjang tahun 2021.
Dari 100 ASN yang disanksi, 26 diantaranya dipecat. Delapan ASN dipecat secara tidak terhormat. Sementara, 18 ASN dipecat dengan hormat atas permintaan sendiri.
Sementara 74 ASN lainnya diberikan sanksi disiplin. Sebanyak 28 ASN yang mendapatkan sanksi ringan, 10 ASN mendapat sanksi sedang dan 36 ASN mendapat sanksi disiplin berat selain pemecatan.
“Yang sanksi disiplin berat itu ada yang dapat penurunan pangkat selama tiga bulan dua orang, pembebasan dari jabatan 33 orang, dan ada juga penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” kata Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDMD Kota Makassar, Rosnaida, Selasa, 21 Desember 2021.
Rosnaida menambahkan, selama 2021 ada banyak ASN Pemkot Makassar yang diproses karena kasus disiplin. Akibatnya, ASN tersebut diberhentikan tidak dengan hormat.
“Yang dipecat dengan tidak hormat itu adalah ASN yang terjerat kasus hukum. Kemudian kasusnya sudah dinyatakan inkrah. Rata-rata terkait kasus tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Mereka yang dipecat dengan tidak hormat didominasi staf di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, ada juga ASN yang memegang jabatan strategis. Salah satunya mantan Kepala UPTD Kanrerong Muhammad Said yang terjerat kasus korupsi tahun ini.
“Sementara untuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu rata-rata karena kasus disiplin. Ada yang berbulan-bulan tidak pernah muncul, ada juga yang tidak muncul-muncul,” bebernya. []