Sepanjang 2022, Polda Sulsel Tangkap 4 Bandar Narkoba dan 68 Kg Sabu

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana saat rilis akhir tahun 2022 di Mapolrestabes Makassar. (Istimewa)


Makassar - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan selama tahun 2022 mengungkap  2.699 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah kasus diungkap, Polda Sulsel menangkap empat orang sebagai bandar narkoba.

Kepala Polda Sulsel, Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Sulsel pada tahun 2022 mengalami kenaikan jika dibandingkan 2021. Ia merinci pada tahun 2022, setidaknya ada 2.028 perkara yang diungkap.

"Data tahun 2021, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 1.942. Terjadi peningkatan penyalahgunaan narkotika yang diungkap Ditres Narkoba sebanyak 86 kasus atau 4,2 persen," ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (31/12).

Meski jumlah pengungkapan kasus mengalami peningkatan pada tahun 2022, tetapi untuk tingkat penyelesaian mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021. Berdasarkan data, pada tahun 2021 setidaknya 2.223 perkara yang diselesaikan.

"Sementara tahun 2022, baru 1.860 perkara yang diselesaikan," ungkapnya.

Sementara untuk tersangka, mantan Kapolda Sulawesi Utara ini menyebut pada tahun 2022 setidaknya 2.699 orang. Dari jumlah tersebut empat orang diantaranya adalah bandar narkoba.

"Kalau tahun 2021, ada lima orang bandar narkoba ditangkap dari 2.867 tersangka. Untuk tahun ini ada empat orang bandar, 802 orang pengedar, dan 1.893 orang merupakan pengguna," sebutnya.

Untuk barang bukti, Nana merinci 17 kilogram (kg) narkotika jenis ganja diamankan. Selanjutnya, sabu seberat 68.574,463 gram atau 68 kg.

"Narkotika lainnya seperti ekstasi 3.992 butir, ganja sintetis seberat 2 kg, dan obat-obatan daftar G sebanyak 510.420 butir," ucapnya.

Nana menambahkan secara umum barang bukti narkotika yang diamankan pada tahun 2022 dibandingkan 2021 mengalani peningkatan. Ia mencontohkan barang bukti ganja, pada tahun 2021 hanya 4 kg.

"Barang bukti sabu sebesar 85.211,272 gram atau 85 kg. Terus obat daftar G sebanyak 43.652 butir, ekstasi sebanyak 39.222 butir, ganja sintetis 2.538,1464 gram atau 2 kg, dan kokain seribu gram," bebernya.

Selain kasus narkoba, Polda Sulsel juga merilis hasil pengungkapan kasus kriminal umum selama tahun 2022. Dari 25.357 kasus kriminal umum terjadi di Sulsel, 10.422 perkara tidak diselesaikan Polda.

Nana menjelaskan tren kasus kriminal umum pada tahun 2022 secara umum mengalami peningkatan dibandingkan 2021. Ia menyebut pada tahun 2021, kasus kriminal umum terjadi di Sulsel sebanyak 15.210 dan yang mampu diselesaikan 8.543.

"Tahun 2022 kasus tindak pidana umum tercatat ada 25.357 laporan. Dari jumlah laporan itu ada sebanyak 14.935 kasus atau 42,80 persen dapat diselesaikan," ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu malam (31/12).

Dari data tersebut, terlihat setidaknya 10.422 laporan masyarakat tentang kasus kriminal umum tidak mampu diselesaikan Polda Sulsel selama tahun 2022. Padahal, laporan kasus kriminal umum tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 10.333 atau 40,02 persen dibandingkan 2021.

"Sedangkan penyelesaikan perkara tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 6.932 atau 42,80 persen dibandingkan 2021," sebut mantan Kapolda Sulawesi Utara ini.

Nana merinci ada 10 kategori kasus kriminal umum, yakni penganiayaan ringan, pencurian biasa, pengeroyokan, penpuan dan penggelapan. Selanjutnya, penghinaan, penggelapan fidusia, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor, pengancaman atau pemerasan, dan perusakan.

"Dari 10 kategori tindak kriminal umum, laporan kasus pencurian biasa terbanyak tahun 2022. Datanya tahun 2022, ada 5.482 kasus yang dilaporkan dan sudah diselesaikan sebanyak 2.751," bebernya.

Selanjutnya, laporan kasus penganiayaan biasa sebanyak 4.271 dan yang mampu diselesaikan 3.266. Kasus penipuan dan penggelapan berada diposisi ketiga dengan jumlah laporan 1.638 dan yang diselesaikan 954.

"Nomor empat, laporan kasus curat sebanyak 1.411 dan diselesaikan 471. Kasus pengeroyokan 1.226, yang diselesaikan 811," kata Nana.

Sementara kasus penggelapan fidusia, Polda Sulsel mencatat ada 1.163 laporan dan diselesaikan 639. Kasus curanmor sebanyak 1.003 laporan dan diselesaikan hanya 242.

"Kasus pengancaman/pemerasan, laporan masyarakat sebanyak 908 dan diselesaikan 625. Laporan kasus perusakan sebanyak 800 dan diselesaikan 482. Dan terakhir kasus penghinaan sebanyak 219 laporan dan diselesaikan 148," sebut Nana.

Masih banyak kasus kriminal umum yang tidak diselesaikan selama 2022, Nana mengaku akan terus memperbaiki kekurangan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Salah satu dilakukan yakni dengan melakukan analisa dan evaluasi operasional serta pembinaan rutin sebanyak 2 kali dalam sebulan untuk tingkat polda.

"Untuk tingkat polres Anev dilakukan seminggu sekali," kata dia. []

Komentar Anda