Makassar - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (sulsel) tangkap buronan Kejaksaan Negeri Soppeng, seorang perempuan yang berinisial FA dan seorang lelaki RA dalam Perkara Tindak Pidana perzinahan, Pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 14.30 Wita
Sebelumnya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Perzinahan.
Dimana perkara Terdakwa FA dan Terdakwa RA telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor: 80/Pid.B/2023/PN Wns terhadap Terdakwa FA.
Sedangkan terhadap Terdakwa RA juga telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns yang amar putusannya.
:Berikut Putusannya:
Menyatakan Terdakwa FA dan RA terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina. Keduanya dijatuhi pidanapenjara selama tujuh bulan.
Keduanya sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
Maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan RI.
Terpidana FA dan Terpidana RA sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, SH, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan kedua terdakwa di Jalan Sunu Komplek Unhas Barayya Kota Makassar.
Keduanya dinyatakan buron setelah meninggalkan Kabupaten Soppeng pada 19 Januari 2024, dan kedua Terdakwa tinggal satu rumah di sebuah rumah kost beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar. []