Sertifikat Tanahnya Berubah Pemilik, Warga Abdya Bakal Tempuh Jalur Hukum

Amiruddin warga Abdya. (Foto: Alur/Syamsurizal)

Blangpidie - Pria paruh baya bernama Amiruddin asal Desa Ie Lhop, Kecamatan Tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kaget karena rumah warisan dari ayah kandungnya beralih kepemilikan.

Rumah diatas tanah 8x25 meter yang saat ini ditempatnya sudah beralih kepemilikan sesuai sertifikat. Sertifikat itu sudah atas nama anak angkatnya bernama Samini yang merupakan anak angkatnya.

"Inikan aneh, sebab saya tidak pernah memberikan tanah itu kepadanya, apalagi menyuruh yang bersangkutan itu untuk membuat sertifikat atas namanya. Ini rumah saya, warisan dari ayah saya. Saya pemilik sahnya," kata Amiruddin saat menberikan keterangan, Kamis, 27 Februari 2025.

Disisi lain, tambahnya, patut dicurigai adanya persekongkolan terkait data sehingga sertifikat tersebut bisa dikeluarkan oleh pihak terkait, padahal dirinya selaku pemilik yang sah tidak pernah mewarisi kepada tanah dan bangunan itu kepada yang bersangkutan.

"Saya masih hidup, dan rumah itu saya tempati sampai saat ini. Saya juga tidak pernah mewarisi kepada anak angkat saya itu, tapi malah tiba-tiba sudah ada sertifikat atas namanya, apa saya mau diusir dari rumah saya sendiri," sebutnya.

Dia berkata, bahwa sertifikat tersebut tidak sah, dan dirinya akan menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat terbuka lebar. Dia juga menduga bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen terkait pengurusan pembuatan sertifikat tersebut atas nama dirinya.

"Biar nanti di persidangan terbuka lebar. Saya selaku pemilik yang sah atas tanah dan rumah tersebut tentu punya saksi-saksi dan dokumen-dokumen yang membenarkan bahwa tanah itu milik saya, jadi saya siap mau dibawa kemana saja masalah ini," katanya. []

Komentar Anda