Setahun Buron, Pelaku Pembusuran di Pinrang Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku saat ditangkap Resmob polres Pinrang. (Foto: Alur/Polisi)

Makassar - Tak terima dipermalukan, IR 31 tahun tega membusur temannya sendiri, Lakami, 38 tahun di Jalan Bulu Tisara, Kecamatan Paleteang. Pelaku sudah diamankan setelah setahun menjadi buronan polisi.

Peristiwa itu bermula ketika pelaku disuruh oleh korban untuk menggadaikan sepeda motor milik korban. Namun tanpa sepengetahuan pelaku, korban mengambil motor tersebut. Hingga akhirnya pelakulah yang ditagih oleh tukang gadai.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, mengatakan Tim Crime-Fighters unit Resmob Sat Reskrim polres Pinrang mengetahui pelaku kembali langsung melakukan penangkapan, Minggu, 1 Agustus 2021.

"Pelaku adalah buronan sekitar satu tahun lalu. Dia membusur temannya karena sakit hati setelah disuruh menggadaikan motor milik korban. Tapi korban malah mengambil sepeda motor tersebut, sehingga pelaku yang ditagih untuk mengembalikan uang gadai motor," kata AKP Deki Marizaldi kepada Alur.id.

Pelaku yang marah akhirnya mencari korban. IR mendatangi lokasi kejadian di Kampung Paleteang. Di lokasi itu, pelaku mendapati korban sedang tertidur. Dia akhirnya melepaskan anak panah jenis busur hingga mengenai leher sebelah kanan korban.

"Setelah membusur, pelaku lalu meninggalkan korban di lokasi, beruntung korban cepat dievakuasi ke rumah sakit. Kejadiannya pada April 2020 lalu," jelasnya. []

Komentar Anda