Makassar - Kelompok separatis yang menyerang di Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat, Papua Barat, yang menewaskan 4 prajurit TNI pada 2021 disidang di PN Makassar.
Karena surat kuasa hukum para terdakwa belum lengkap majelis hakim mennda agenda sidang.
"Agenda sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap enam tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota TNI," kata Kasi Pidum Kejari Sorong Eko Nuryanto kepada wartawan di Makassar, Senin 24 Januari 2022.
Eko mengatakan pemindahan sidang ke Makassar berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Alasannya karena faktor keamanan.
Jaksa penuntut umum sedianya bakal mendakwa pelaku penyerangan dengan pasal pembunuhan.
Namun sidang hari ini tak berlanjut ke pembacaan dakwaan setelah ketua majelis hakim Franklin B Tamara menunda sidang dengan alasan para terdakwa belum siap dengan kuasa hukumnya.
"Surat kuasa dari penasehat hukum yang ditunjuk para terdakwa belum lengkap sehingga majelis hakim memberikan kesempatan untuk melengkapi sehingga sidang ditunda ke Rabu, 26 Januari 2022 dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terangnya.
Eko mengatakan bakal menuntut terdakwa dengan Pasal 340 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, empat prajurit TNI AD gugur setelah diserang kelompok separatis teroris (KST) di wilayah Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Polisi menetapkan 17 orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sehubungan dengan penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor. Polisi juga sudah menyebarkan tampang para buron tersebut.
Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing memerintahkan semua polres jajaran menyebarkan foto beserta identitas DPO penyerang Posramil Kisor tersebut.
"Foto DPO anggota KNPB pelaku tindak pidana penyerangan Posramil Kisor Maybrat yang menyebabkan gugurnya 4 personel TNI AD harus disebar sampai ke pelosok daerah ini," ujar Irjen Tornagogo kala itu. []