Makassar - Kejaksaan Negeri Bulukumba menerima jadwal sidang perdana empat terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba, Sulsel, Minggu, 18 Juli 2021.
Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, pada Rabu, 21 Juli 2021 mendatang.
Data yang diterima Alur.id, dari Sipp PN Makassar, sidang perdana tersebut digelar sekitar pukul 10.00 wita. Dengan menghadirkan empat terdakwa.
Namun demikian, sidang digelar berbeda. Untuk terdakwa mantan Plt Kadis Kesehatan Bulukumba, AA hanya seorang diri di ruangan Prof Dr Bagir Manan SH. M. CL.
Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni ER, IR dan EH di sidangkan di ruangan Dr Harifin A Tumpa. SH. MH, secara bersamaan.
Diketahui, pada sidang perdana nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan yang berisi uraian secara lengkap perbuatan empat terdakwa.
Dalam kasus korupsi BOK Dinas Kesehatan Bulukumba senilai Rp 13,4 miliar itu, mendudukkan terdakwa, yakni mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, AA.
Kemudian, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, ER, Bendahara Dinas Kesehatan, IR dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas menjadi sopir di Dinas Kesehatan setempat, EH.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Tirtha Massaguni dikonfirmasi terkait hal tersebut sampai saat ini belum merespon. []