Sidang Sengketa Tanah di Maros Memasuki Babak Baru

Sidang sengketa tanah di Maros, kamis 24 April 2025. (Foto: Alur/Abd Ramhan Mustari S)

Maros - Sidang sengketa tanah di Dusun Mangempang, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis 24 April 2025.

Kali ini pihak tergugat menghadirkan saksi Abdul Rahman yang mengetahui silsila ahli waris dari pemilik tanah Hawang Binti Nyambung.

Usai mendengar keterangan saksi tergugat, Kuasa hukum penggugat, Febri SH MH mengatakan, saksi tergugat itu sebenarnya tidak terlalu subtansial di perkara tersebut.

"Karena hanya menjelaskan sejarah tanah. Tapi tidak menjelaskan data dan fakta yang ada di lapangan. Baik itu berupa fakta masa lampau sebelum terbitnya sertifikat dan dokumen-dokumen yang muncul sehingga timbulnya sertifikat,"jelas Febri, di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis 24 April 2025 sore.

Karena saksi kata Febri hanya mendengar dari orang lain terkait kepemilikan tanah. Karena kata Febri jauh sebelum terbitnya sertifikat saksi tinggal di Samarinda.

"Tidak bisa dijadikan acuan kalau hanya mendengar dari orang lain dan tidak pernah melihat fakta di lapangan,"bebernya.

Menurut Febri keterangan saksi berubah-ubah, contohnya warisan. Kemudian P2 itu bukti kepemilikan tanah. P2 itu dianggap dasarnya terbit sertifikat.

"Padahal tidak ada kolerasi hukum antara terbitnya sertifikat karena kewarisan dengan P2. Saksi tidak terlalu berpengaruh terhadap pokok perkara, karena tidak melihat data dan fakta hanya mengandai-andai dan mendengar dari orang lain,"pungkasnya.

Menanggapi hal itu kuasa hukum tergugat, Muhammad Asis Nurddin SH. MH mengatakan, saksi yang dihadirkan tergugat cukup menerangkan bahwa alas hak antara tergugat dan penggugat itu jelas.

"Saksi menyatakan bahwa penggugat itu hanya mempunyai luas tanah 2.000 meter persegi. Dan telah di jual sebagian ke pihak perumahan,"ujar Asis.

Menurut Asis, saksi mengakui Hawang itu punya bukti hak seluas 5.000 meter persegi dan juga mengatakan Rahman yang diakui sebagai pemilik tanah tidak ada dalam buku tanah.

"Kalau majelis hakim mau bersikap objektif silahkan panggil kepala desanya. Sehingga kepala desa membawa itu buku tanah. Perlihatkan di hadapan majelis hakim,"tegas Asis.

Terkait keterangan saksi yang dianggap berubah-ubah menurut Asis itu karena dia tidak mengerti yang dipertanyakan kuasa hukum tergugat.

"Contohnya mereka pertanyakan objek, dia tidak mengerti apa itu objek, namanya orang kampung dia tidak paham. Trus dipertanyakan apa itu P2, saksi saya ini bukan kapasitasnya untuk menjawab apa itu P2. Yang punya kapasitas menjawab apa itu P2 adalah kepala desa," jelasnya.

Sementara untuk domisili saksi yang dipertanyakan kuasa hukum tergugat, kata Asis, saksi itu berdomisili di Makassar tapi bekerja di Samarinda.

"Penggugat buktikan sertifikatnya. Apakah sesuai dengan yang di isyaratkan oleh UU pokok agraria No.5 tahun 1965, junto peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang proses lahirnya sertifikat. Nanti kita uji pada saat saksi BPN hadir,"pungkasnya.

Sebagai informasi tanah yang digugat Hamsia berada di Dusun Mangempang, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.

Dia menggugat ahli waris dari pemilik tanah Hawang Binti Nyambung. Padahal berdasarkan surat keterangan P2 yang ditanda tangani oleh Sirajuddin Selaku Kepala Desa Moncongloe Lappara, menerangkan bahwa pemilik tanah yang sah berdasarkan buku P2 Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros pada Persil Kohir No. 143 DI dengan luas 5.000 M2 adala milik Hawang Binti Nyambung. []

Komentar Anda