Manggarai - Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang di nonjob-kan, bertentangan dengan regulasi, hal itu dijelaskan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Silvester Nado.
Silvester Nado yang akrab disapa Sil itu menjelaskan, jangan terjebak dengan argumentasi hak prerogatif. Negara kita adalah negara hukum. Untuk itu kita wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Politisi fraksi Partai Demokrat itu mengutarakan, semua keputusan maupun kebijakan dalam menempatkan struktur birokrasi seperti yang dialami oleh 25 ASN hendaknya berpijak pada regulasi yang lebih tinggi yakni PP No. 100 Tahun 2010 Jo. PP No. 13 Tahun 2012.
Kalau ASN 25 orang ini tidak sedang kena sanksi dalam kategori hukuman disiplin berat seperti dalam Ketentuan Hukum Disiplin Pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) No. 53 Tahun 2010 maka yang menjadi pertanyaan sekarang mengapa mereka dibebas tugaskan.
Apakah tugas khusus seperti yang diwacanakan oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, untuk mereka tempatkan harus mengorbankan eselon yang mereka miliki.
Sil mengatakan, seharusnya sebelum mengambil keputusan bebas tugas terhadap 25 ASN wajib menyiapkan tempat baru bagi mereka, bukan sebaliknya setelah dibebastugaskan baru merancang tugas khusus yang hendak mereka emban. Apalagi wacana tugas khusus yang dimaksud hanya menggunakan surat keputusan bupati.
"Yang menjadi pertanyaan apakah ada payung hukum atau regulasi yang lebih tinggi berkaitan dengan tugas khusus yang dimaksud? Apa urgensi dari tugas khusus tersebut?. Jangan sampai tugas khusus dengan mengandalkan Surat Keputusan Bupati pada akhirnya bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan ujung-ujung menjebak diri sendiri,"ujar Sil kepada Alur.id, Selasa 15 Maret 2022.
Namun kata dia, perjuangan dan kerja keras mereka akhirnya menjadi sia-sia ketika eselon mereka ditiadakan, tentunya tidak elok kalau tanpa ada alasan yang jelas dan argumentasi yang rasional lantas mereka kembali jadi staf biasa.
"Kondisi ini menurut saya menjadi preseden buruk dalam birokrasi, keputusan yang ambil terkesan sewenang-wenang," tegasnya.
Ia juga mengatakan dalam regulasi sudah mengatur secara jelas baik tahapan maupun ringan beratnya sanksi kepada para ASN dalam hal mengemban tugas sehingga berujung pada sebuah keputusan dibebas tugaskan.
Kalau tidak ada pelanggaran kedisiplinan berat yang telah mereka lakukan maka tidak cukup alasan Bupati Manggarai membebas tugaskan 25 ASN tersebut.
- Baca juga: Bupati Manggarai Lantik Pengurus Forum Anak
Keputusan Bupati menurut Sil, melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Bupati dan mengarahkan kepada pembunuhan karakter, di sisi lain tidak secara langsung membunuh nasib 25 ASN tersebut.
Tentunya saya sangat mendukung ketika 25 orang ASN yang dibebas tugaskan ini mengambil langkah pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bukan persoalan jabatan, tetapi teman-teman mencari keadilan dan kebenaran terhadap keputusan tersebut. Mereka patut mendapatkan apapun yang menjadi hak-hak mereka.
Sil kembali menegaskan, secara sosial tentunya mereka tertekan karena seolah-olah ada pelanggaran berat terhadap disiplin ASN yang telah mereka lakukan.
Kembali menjadi staf biasa di instansi mana pun tentu menjadi tantangan berat dan kinerja kerja pasti akan terganggu. Kita patut sesali ketika pelaksanaan birokrasi dianalogikan dengan tim bola sepak seperti yang disampaikan oleh Bapak Bupati.
"Dalam Birokrasi ada regulasi yang mengatur tentang keputusan maupun kebijakan yang akan diambil sementara dalam tim bola sepak irama dan pola permainan sepenuhnya menjadi hak prerogatif tim pelatih," tutupnya. []