Makassar - Aparat gabungan Polda Sulsel, berhasil menangkap pelaku sindikat penyelundup Penyu Hijau (Chelonia mydas) di perairan Pangkep Sulawesi Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 93 kilogram potongan hewan yang dilindungi itu. Rencananya potongan tersebut akan di jual ke beberapa rumah makan di kota Makassar.
"Barang bukti yang di sita dari pelaku, kurang lebih 93 kilogram bagian tubuh Penyu Hijau yang sudah diawetkan (dikeringkan)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa 11 Januari 2022 sore.
Kasus ini terungkap saat pihak petugas Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang mengamankan empat nelayan yang sedang menangkap Penyu di wilayah perairan Pulau Gondong Bali, Pangkep, pada 9 Desember 2021.
"Barang buktinya ada empat Penyu Hijau yang masih hidup dan satu yang sudah mati," jelas Korwilker TWP Kapoposan BKPPN Kupang Ilham Mahmuda saat jumpa pers, Selasa 11 Januari 2022.
Empat orang nelayan yang ditangkap berinisial, Z (18), B (54), S (49), dan R (71), semuanya berasal dari Kabupaten Takalar. Petugas BKKPN Kupang selanjutnya berkoordinasi ke Polda Sulsel untuk mengembangkan kasus tersebut.
Hasilnya, penyidik Subtipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel kembali menangkap tersangka berinisial K (34) dan R (53) di Jalan Tentara Pelajar, Makassar, pada Januari 2022. Kedua tersangka berperan selaku penadah.
"TKP kedua di Jalan Tentara Pelajar Kota Makassar. Di situlah kita amankan barang bukti 93 kilogram daging penyu, yang siap diedarkan di beberapa rumah makan di Kota Makassar," jelas Kombes Komang. []