Makassar - Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel menyarankan, Irawati sebagai korban dari bangunan Ruko berlantai tiga milik Jemis Kontaria, di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk melaporkannya ke Ombudsman.
"Saya harap korban turut melapor masalahnya ke Ombudsman jika nantinya rekomendasi dewan tidak ditindaklanjuti oleh DTRB Makassar sebagai dinas teknis," kata Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma, Senin, 27 September 2021.
Sebab, menurutnya pihak DTRB sebagai dinas teknis tidak lagi berbicara ke belakangan dalam hal ini baru mau mencari tahu tentang legalitas IMB bangunan ruko yang bermasalah tersebut.
Melainkan, kata dia, DTRB seharusnya tegas dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD Makassar yang telah memerintahkan menertibkan bangunan ruko berlantai 3 yang diduga melanggar ketentuan aturan tersebut.
"Sebelum rekomendasi dewan terbit kan, itu ada prosesnya dan melibatkan semua pihak termasuk pihak DTRB sendiri. Mulai dari tahapan sidak hingga rapat dengar pendapat (RDP) itu kan dihadiri oleh mereka sehingga tak etis lagi untuk bicara proses ke belakang. Rekomendasi sudah final dan seharusnya dilaksanakan bukan terkesan dicarikan alasan untuk mengulur-ulur waktu," jelas Farid.
Dimana rekomendasi DPRD Makassar yang meminta adanya penertiban bangunan ruko yang dimaksud, kata Farid, dapat dimaknai bahwa bangunan ruko yang dimaksud itu cukup jelas tidak memenuhi syarat-syarat administratif atau kata lain bangunannya dinilai ilegal sehingga sudah tepat rekomendasi dewan menyatakan agar bangunannya ditertibkan.
"Rekomendasi dewan kan tidak serta merta terbit begitu saja. Tapi melalui proses panjang dan melibatkan semua pihak-pihak terkait. Jadi saya kira cukup tidak etis lagi kalau mau bicara ke belakang lagi," jelas Farid. []