Manggarai - Seorang sopir berinisial MKA 21 tahun di Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) yang perkosa gadis remaja berinisial MGL, 15 tahun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, Jumat 4 Februari 2022.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya,"ujar Ipda I Made Budiarsa.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Manggarai.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,"tutupnya. []