Makassar - Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kumpulkan 156 Camat se-Sulsel guna bahas strategi Percepatan Penurunan Stunting (PPS).
Kegiatan komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Percepatan Penurunan Stunting bagi Mitra Kerja Camat, berlangsung di Hotel Claro, Makassar, Jumat 18 November 2022.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, terhitung 17-18 November, dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan DR Abdul Hayat Gani.
Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Andi Ritamariani, mengungkapkan sejatinya total Camat di Sulsel sebanyak 311, namun kegiatan KIE ini terbagi atas dua angkatan.
“Total ada 311 camat tapi kita bagi dua angkatan, Angkatan pertama 156 dan Insya Allah angkatan kedua akan diikuti sebanyak 155 camat,” imbuhnya.
Andi Rita mengatakan Stunting menjadi tantangan dan ancaman serius generasi bangsa.
Dimana Stunting mempengaruhi kualitas dan kecerdasan anak-anak yang berperan sebagai generasi penerus bangsa.
“Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh dan kembang pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang terjadi dalam jangka waktu yang lama khususnya di 1000 Hari Pertama Kehidupan,"
"Menyebabkan ia tidak tumbuh maksimal sehingga badannya lebih pendek dari anak seusianya, bukan hanya itu kecerdasannya juga rendah akibat otak tidak berkembang dan dewasa kelak mudah terserang penyakit metabolic,” ujar Andi Rita.
Dikatakan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menjadi landasan hukum pelaksanaan penanganan Stunting di Indonesia.
Selain itu, peraturan ini juga mengamanatkan BKKBN sebagai ketua pelaksana Percepatan Penurunan Stunting Nasional.
“Pemerintah telah menetapkan bahwa Stunting merupakan isu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 dengan target menurunkan angka stunting dari 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen ditahun 2024,” sambungnya.
Selain itu, Andi Rita menambahkan dalam aspek kelembagaan telah dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting atau TPPS mulai ditingkat provinsi, kabupaten kota, kecamatan, hingga desa kelurahan.
“Kita sudah bentuk TPPS disemua tingkatan dan sudah seratus persen, ini menjadi bukti bahwa pemprov Sulsel begitu serius dalam upaya penurunan stunting," lanjutnya.
Di tingkat kabupaten kota, wakil wali kota dan bupati bertindak sebagai ketua TPPS, di kecamatan di ketua oleh camat, sedangkan di tingkat desa kelurahan kepala desa atau lurah berperan sebagai pengarah dimana ketua tim penggerak PKK bertugas sebagai ketua.
“TPPS ini menjadi wadah koordinasi dan sinergitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan evaluasi percepatan penurunan stunting, diharapkan dapat berjalan efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor, mitra pembangunan serta CSR dalam penanganan Stunting,” ujar Andi Rita.
Andi Rita mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan sinergitas mitra dalam hal ini camat dalam percepatan penurunan stunting agar berjalan efektif, konfergensi, dan terintegrasi lintas sektor.
“Pemberian KIE terkait Stunting kepada para camat perlu dilakukan karena perannya sebagai leading terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, sehingga penting dibekali para camat bagaimana memahami peran sebagai Ketua TPPS Kecamatan dan bagaimana berkontribusi dalam penurunan stunting,” pungkas Andi Rita. []