Surat Pengendalian Penularan Covid-19 di Bulukumba Tanpa Tanda Tangan DPRD

Surat pengendalian covid beredar tanpa persetujuan DPRD Bulukumba. (Foto: Alur/Afri)

Bulukumba - Lonjaknya kasus positif di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, membuat Pemerintah Daerah Kabupaten setempat mengeluarkan sebuah berita acara pengendalian penularan Covid-19.

Berita acara tersebut kini beredar luas di sejumlah grup WhatsApp. Dalam surat berita acara itu terdapat delapan poin yang disepakati Pemkab Bulukumba bersama Forkompimda.

Dari hasil data yang dilihat Alur.id, poin pertama berbunyi tentang penutupan total obyek wisata di wilayah Kabupaten Bululumba khususnya Jumat, Sabtu dan Minggu.

Kemudian poin ke dua, penerapan protokol kesehatan terhadap aktivitas di pasar dengan 3M. Dan poin ke tiga berbunyi hotel, rumah makan dan cafe dapat melayani pengunjung dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan aktivitas berakhir pada pukul 20.00 wita.

Poin ke empat transportasi angkutan umum terisi dari penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan dan penerapan prokes 3M secara ketat.

Kemudian, poin ke lima berdasarkan edaran kementerian agama bahwa sholat Idul Adha di masjid dan lapangan terbuka ditiadakan.

Selanjutnya, poin enam pembelajaran tatap muka di sekolah mengikuti edaran Satgas Provinsi Sulawesi Selatan. Lalu poin ke tujuh, pertemuan dilakukan pada ruang terbuka dengan kehadiran peserta 50 persen dari kapasitas ruangan.

Dan poin terakhir, rumah sakit meniadakan jam besuk dan penjagaan pasien hanya satu orang.

Namun demikian, dari surat tersebut hanya Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf dan Edy Manaf">Andi Edy Manaf yang bertanda tangan. Tidak dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, H. Rijal. []

Komentar Anda