Makassar - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel sedang menyusun Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Untuk menyusun Ranperda tersebut Bapemperda DPRD Sulsel berguru ke Jawa Timur.
Ketua Bapemperda Sulsel, Rudy Pieter Goni (RPG) menyampaikan kunjungan ini untuk menggali informasi bagaimana substansi pengaturan dan implementasi Perda Fasilitasi Pesantren di Jawa Timur.
“Kita mendapatkan informasi penting mengenai substansi pengaturan di antaranya, fasilitasi penyelenggaraan pesantren dimungkinkan melalui mekanisme bantuan keuangan dalam bentuk hibah,” kata RPG, Selasa (20/9).
Kemudian berkait pengaturan mengenai Pendidikan Agama Islam disarankan untuk tidak diatur dalam Perda mengingat kewenangan tersebut adalah kewenangan absolut Pemerintah Pusat.
RPG menyampaikan yang berbeda dari Ranperda yang sedang disusun adalah, bahwa Perda Pesantren Jawa Timur, mengamanatkan Pemda untuk membentuk sistem informasi pesantren daerah berbasis teknologi informasi.
Hal mana lebih dari 50 persen pesantren yang belum terdata dan dikendalikan oleh Bappeda dan Biro Keagamaan.
Sementara Ketua Bapemperda Jawa Timur, Hasan Irsyad menyampaikan pembahasan Perda Pesantren di daerahnya menelan waktu cukup panjang.
Hal mana disebabkan banyaknya jumlah pesantren di Jawa Timur, selain itu terdapat perbedaan jumlah pesantren antara Kementerian Agama dengan Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah.
Anggota Bapemperda Jatim lainnya, Nunung menambahkan didalam Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini program “one pesantren one product”, yang merupakan sebuah program peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis pondok pesantren melalui pemberdayaan santri, pesantren, dan alumni pondok pesantren, dengan menekankan pesantren berdaya masyarakat sejahtera.[]