Gowa - Sebanyak 13 orang tahanan titipan kejaksaan yang berada di Rutan Polres Gowa menjalani rapid test, Selasa 8 Juni 2021.
Tahanan dari berbagai kasus ini semuanya menjalani rapid tes sebelum dipindahkan ke Rutan Makassar.
Untuk rapid tes selanjutnya kita serahkan ke pihak kejaksaan untuk dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar.
Setelah dinyatakan non reaktif Covid-19, seluruh tahanan diserahkan ke pihak kejaksaan Negeri Gowa.
Selanjutnya ke 13 tahanan yang dinyatakan non reaktif Cobid-19 dikirim ke Rutan Kelas 1 Makassar untuk menjalani poses penuntutan di pengadilan Sungguminasa Kabupaten Gowa.
Kasat Tahti Polres Gowa saat dikonfirmasi mengatakan, semua tahanan titipan dinyatakan non reaktif Covid-19. Tahanan juga sudah dikeluarkan dari Rutan Polres gowa.
"Untuk rapid tes selanjutnya kita serahkan ke pihak kejaksaan untuk dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar," tutur Abbas. []