Makassar - Keributan warnai razia kepatuhan masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pemilik usaha enggan menerima penyitaan kursi dan mejanya oleh Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Kota Makassar, lantaran menilai tidak ada sosialisasi perpanjangan aturan jam operasional malam hari.
Petugas yang mendapati salah satu kafe di Jalan Pongtiku, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang melanggar jam operasional yang ditentukan hingga pukul 22.00 WITA, langsung melakukan penindakan.
Namun, pemilik usaha enggan menerima sanksi razia protokol kesehatan hingga mengakibatkan terjadinya keributan.
Menurut Koordinator Satgas Raika Kota Makassar, Irwan bahwa setiap petugas mendapati tempat usaha yang melanggar jam operasional yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WITA, selalu ada penolakan dari pemilik usaha.
"Pemilik usaha selalu beralasan jika pembatasan jam operasional tidak diperpanjang atau tidak dapat informasi. Itu hanya alasan pembenaran bagi pemilik usaha," kata Irwan, Sabtu 19 Juni 2021.
Padahal kata Irwan setiap kali dilaksanakan patroli pihaknya selalu memberikan informasi kepada pemilik usaha bahwa pandemi Covid-19 ini masih ada dan belum berakhir.
"Mereka ini mau beroperasi selama 24 jam, sedangkan pemerintah melakukan pembatasan-pembatasan yang hanya sampai pukul 22.00 WITA. Tapi kenyataannya mereka masih beraktivitas dan melakukan perlawanan," jelasnya.
Meski sempat terlibat adu mulut, pemilik usaha akhirnya menerima setelah diberikan pemahaman oleh petugas. Penyitaan kursi akhirnya dilakukan guna memberikan efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama. []