Makassar - Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar berhasil menangkap pria berinisial A (45) atas kasus penganiayaan berat di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Sabtu 3 Juli 2021.
Diketahui, A menganiaya korbannya yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri yakni Akbar dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Hingga korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri.
Jadi korban ini menegur. Tapi tidak diterima oleh pelaku sehingga memarangi kepala dan bahu korban sebanyak tiga kali.
Kasi Humas Polsek Makassar, Bripka Iskandar mengatakan, kejadian itu berlangsung pada pukul 19.00 WITA, kemarin.
Korban yang bersimbah darah dilarikan ke Puskesmas Bara-baraya. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti sebilah parang yang diduga dipakai untuk menganiaya korban yang mana merupakan tetangga sendiri,” katanya, Minggu 4 Juli 2021.
Iskandar menjelaskan, perkara penganiayaan ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara Asdar dan istrinya. Kebetulan korban yang melintas melihat keributan disertai penganiayaan tersebut.
“Karena pelaku juga mau membakar rumahnya sendiri. Jadi korban ini menegur. Tapi tidak diterima oleh pelaku sehingga memarangi kepala dan bahu korban sebanyak tiga kali,” jelasnya. []