Tanah Adat Dirampas, Senator Penrad Siagian Tuntut Pemerintah Audit PT TPL

Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendesak adanya transparansi luas konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dinilai telah memicu konflik berkepanjangan di berbagai kabupaten di Sumatra Utara.

Saya akan mendorong dilakukannya audit terkait konflik yang sudah terjadi selama puluhan tahun di dapil saya, Sumatra Utara

Ia menilai konflik tersebut terjadi karena masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka tempati turun-temurun ternyata masuk dalam area konsesi perusahaan.

AcehDr Safaruddin, S,Sos., MSP dan Zaman Akli, S.Sos Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya

"Apakah status hutan itu otomatis boleh dijadikan hak konsesi? Ada kesalahan fundamental di kementerian dan lembaga terkait yang harus dievaluasi," ujar Penrad dalam keterangannya, Minggu, 16 Februari 2025.

Menurutnya, keberadaan PT TPL kerap menciptakan konflik dengan masyarakat lokal yang berujung pada aksi kekerasan.

Selain kekerasan fisik, banyak warga yang mengalami kriminalisasi dalam berbagai bentuk.

Masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhurnya sering kali berhadapan dengan proses hukum yang dianggap tidak adil.

Ia menegaskan bahwa pendekatan humanis seharusnya menjadi prioritas perusahaan dalam menangani masalah ini.

"Di banyak tempat, PT TPL telah memicu konflik dan kekerasan. Saya mendesak agar mereka mengedepankan pendekatan humanis, bukan kekerasan," tegasnya.

Penrad juga menyatakan komitmennya untuk mendorong agar dilakukannya audit terhadap persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.

"Saya akan mendorong dilakukannya audit terkait konflik yang sudah terjadi selama puluhan tahun di dapil saya, Sumatra Utara," tegasnya.

Penrad menyoroti kewajiban PT TPL untuk menyelesaikan konflik tenurial sesuai dengan Perpres 86 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Konflik Tenurial di Kawasan Hutan serta Permen LHK Nomor 84 Tahun 2016.

Namun, ia menilai perusahaan belum menjalankan mandat tersebut.

Untuk itu, ia mengajukan empat langkah konkrit yang akan terus didorong:

1. Transparansi Luas Konsesi PT TPL: Penrad menuntut keterbukaan terkait luas lahan yang dikelola perusahaan untuk menghindari tumpang tindih dengan lahan masyarakat.

2. Penyelesaian Konflik Tenurial: Pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, diminta segera turun tangan menyelesaikan konflik di konsesi TPL.

3. Audit Sosial dan Lingkungan: Negara harus melakukan audit menyeluruh terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT TPL.

4. Mediasi Stakeholder: Penrad siap memfasilitasi mediasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil dan permanen.

"Konflik tenurial ini tidak boleh terus berlarut-larut. Saya akan memastikan ada proses penyelesaian yang nyata demi keadilan masyarakat," pungkasnya.

Penrad SiagianAnggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian bertemu masyarakat adat Simalungun. (Foto:Istimewa)

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian, mengunjungi Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) beberapa waktu lalu.

Selama bertahun-tahun, komunitas penjaga tanah adat yang berada di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ini berkonflik dengan perusahaan kayu dan bubur kertas, PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 20 Desember 2024, Senator Penrad menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Jhontoni Tarihoran yang turut hadir dalam pertemuan itu menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Senator asal Sumut tersebut.

“Kami sangat berterima kasih karena Pak Pendeta berkenan singgah di tempat ini. Kami juga menghargai komitmen Bapak untuk mendukung adanya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Dukungan ini sangat berarti, terutama di tengah intimidasi dan kriminalisasi yang kami alami,” ujar Jontoni seperti mengutip keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 31 Desember 2024.

Menanggapi situasi tersebut, Senator Penrad menyatakan bahwa perjuangan untuk masyarakat adat adalah panggilan jiwa.

“Saya berharap dan akan terus mendorong Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dapat segera dibahas dan disahkan pada 2025. Dengan adanya undang-undang ini, masyarakat adat akan memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka, termasuk hak atas tanah ulayat, sumber daya alam dan lain-lain,” ungkapnya.

Ia juga berjanji untuk mendorong lembaga terkait agar pengelolaan lahan oleh masyarakat adat tetap dapat dilakukan sambil mencari solusi jangka panjang.

“Kita harus berjuang bersama. Tidak bisa hanya mengandalkan satu atau dua kelompok saja. Perjuangan ini membutuhkan gerakan kolektif,” tegas Penrad.

Sementara, Ketua Umum Lamtoras, Mangitua Ambarita, turut membagikan pengalaman pahit yang dialami komunitas adatnya.

“Sejak 2003, intimidasi dan kriminalisasi terus kami alami. Banyak dari kami ditangkap dengan alasan menduduki tanah tanpa izin, padahal itu adalah tanah leluhur kami. Bahkan, pada Juli 2024 lalu, seorang anggota kami ditangkap pukul 03.00 dini hari, diborgol, ditendang, dan disetrum oleh polisi berpakaian preman tanpa menunjukkan identitas,” ungkapnya.

Mangitua menegaskan bahwa komunitas adat tetap akan berjuang untuk mempertahankan tanah leluhur mereka meskipun dihadapkan pada tekanan yang besar.

Ia berharap kehadiran Senator Penrad dapat membawa perubahan nyata, terutama dalam mendorong pengesahan undang-undang yang melindungi masyarakat hukum adat.[]

Komentar Anda