Tangkap Ikan Gunakan Bom, Delapan Nelayan di Sulsel Ditangkap

Delapan tersangka pelaku bom ikan saat prescon di Ditpolairud Makassar, Rabu 23 Juni 2021. (Foto: Alur/Ahmad)

Makassar - Personel Direktorat Polisi Laut dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel menangkap delapan orang nelayan dalam kasus ilegal fishing atau menangkap ikan menggunakan bom.

“Ini hasil pengungkapan dari Maret hingga Juni di berbagai lokasi perairan di wilayah hukum Polda Sulsel," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam,Rabu 23 Juni 2021.

Kapolda Sulsel menyebut terdapat delapan lokasi dan waktu penangkapan berbeda yaitu, pada 13 Maret 2021 di pesisir Pulau Kodingareng Makassar, 25 April 2021 di sekitar perairan Karang Matelak Teluk Bone, selanjutnya 8 Mei 2021 di Pulau Kodingareng Makassar, 20 Mei 2021.

BBBarang bukti bom ikan di Makassar. (Foto: Alur/Ahmad)

Kemudian, di Juni 2021 penangkapan terjadi di sekitar perairan kepulauan sembilan Teluk Bone.

Selanjutnya pada 3 Juni 2021, dipesisir Pulau Lambego, Kabupaten Selayar, dan 5 Juni 2021 diperairan + 7 Mil sebelah selatan pulau Butung- butungan, Kecamatan Kalu-kalukuang masalima, Kabupaten Pangkep, dan di perairan Pulau Kalu-kalukuang, selat Makassar, Kabupaten Pangkep, Sulsel serta dipesisir Pantai Pancaitana, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.

Dikatakan juga Ditpolair Polda Sulsel, menetapkan delapan tersangka dalam ilegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak.

“Kedelapan terangka tersebut, kini dilakukan pemeriksaan dan di tahan di Mako Dit Polair Polda Sulsel. Mereka merupakan nelayan yang mencari ikan diperairan lokasi penangkapan tersebut yakni HL (44) AG (50) SR (30) HR (39) MH (44) AR (42) MR (42) RS (33).

Kapolda juga mengungkap kronologi penangkapan yaitu berdasarkan hasil laporan informasi dari masyarakat tentang adanya penangkapan ikan menggunakan bom ikan oleh oknum para nelayan tersebut, serta hasil patrol dari Tim Ditpolair Baharkam dan tim lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel.

“Jadi diantaranya empat orang diamankan di wilayah pesisir dan empat orang diamankan di wilayah perairan Provinsi Sulsel antara lain di perairan dan pesisir Pulau Kodingareng, perairanTeluk Bone, perairan Pulau Lambego Kepulauan Selayar, perairan Pulau Butung-Butungan Kab. Pangkep, perairan Selat Makassar, dan dipesisir Pantai Kel Pancaitana Kabupaten Bone,”jelas Kapolda.

Selain itu, Kapolda Sulsel juga menjelaskan asal usul bebetapa bahan peledak yang berhasil disita diantaranya, Pupuk Amonium Nitrate tersebut sebagian besar berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ke Kalimantan masuk sampai Sulawesi Selatan, kemudian diedarkan di pulau-pulau di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara detonator sebagai pemicu ledakan berasal dari luar Negeri yang diselundupkan masuk ke indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulawesi Selatan kemudian diedarkan ke pulau-pulau diwilayah propinsi Sulawesi Selatan.

Sumbu Api sebagai pengantar panas merupakan pabrikan maupun rakitan yang biasanya dibuat di indonesia.

Adapun barang bukti yang disita dari seluruh tersangka antara lain, 6 Perahu, 3 unit kompressor, 7 roll selang, sepatu bebek 10 buah, regulator 10 unit, kacamata selam 11 buah , GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang sudah terangka, dan detonator 100 batang. []

Komentar Anda