Pasangkayu - Seorang ayah di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), MA, 50 tahun, tega menghamili anak gadisnya sendiri yang masih di bawah umur.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasangkayu, Bripka Rusdianto, MA menyetubuhi anak gadisnya sendiri Oktober 2021 lalu.
"Pelaku mengaku terangsang melihat korban yang sedang berbaring menggunakan daster," kata Rusdianto, Selasa, 15 Maret 2022.
Ia mengungkapkan, MA mengaku menyetubuhi korban setidaknya sebanyak 10 kali dalam kurun waktu enam bulan.
"Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi," katanya.
Rusdianto juga mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah paman korban melaporkan MA ke Polres Pasangkayu.
"Laporannya kami terima Sabtu, 12 Maret 2022 kemarin," kata Rusdianto. []