Makassar - Orang dekat Nurdin Abdullah (NA), Sari Pudjiastuti membeberkan secara jelas cara NA meminta uang dari kontraktor saat bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 27 Mei 2021.
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel itu menjelaskan, NA selalu memilih kontraktor yang bisa memberinya uang tunai untuk operasional.
Salah satu pengusaha yang pernah dipilih Nurdin Abdullah adalah Haji Momo. Diketahui Haji Momo merupakan salah seorang pengusaha ternama di Sulsel.
Ada pak, Rp 1 miliar, itu di pada Desember 2020. Saat itu saya diminta ke Rujab oleh ajudan pak Gubernur, seperti biasa untuk melaporkan progres lelang.
Saat bersaksi, Sari Pudjiastuti membeberkan secara jelas kronologi kontraktor Haji Momo memberikan uang sebesar Rp 1 Miliar kepada NA melalui perantara.
Hal tersebut dijelaskan Sari saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin, yang menanyakan apakah Nurdin Abdullah pernah menerima uang dari kontraktor yang lain.
"Ada pak, Rp 1 miliar, itu di pada Desember 2020. Saat itu saya diminta ke Rujab oleh ajudan pak Gubernur, seperti biasa untuk melaporkan progres lelang," tutur Sari kepada JPU.
Saat itu NA mengatakan jika membutuhkan biaya operasional.
"Dia mengatakan, jika ia memerlukan biaya oprasional Rp 1 miliar, dan dia bertanya siapa yang bisa membantu. Setelah itu saya menyampaikan jika itu tergantung beliau, dan pak NA memilih Haji Momo," jelasnya.
Haji Momo menyanggupi, dan uang tersebut diserahkan orang kepercayaan Haji Momo di sebuah penginapan samping RS Awal Bros sebesar Rp 1 Miliar.
Posisi saya serba salah pak, karena kalau saya tidak terima nanti dianggap melawan atau bagaimana. Dan saya memohon pengampunan.
"Setelah diserahkan ke saya, saya simpan di rumah kemenakan, saya pindahkan tempat ke koper. Setelah itu ajudan pak NA, bernama Pak Salman mengambil uang tersebut di depan Apartemen Vida View,"rincinya.
Setelah itu Zainal Abidin menanyakan, apakah perbuatan Sari Pudji tersebut dibenarkan dalam Undang-Undang.
"Apakah menurut saudara, yang saudara lakukan ini dibenarkan oleh UU? Kalau tidak Kenapa tetap dilakukan," tanyanya.
Sari pun menjawab pertanyaan JPU, kalau itu semua dia lakukan karena loyal terhadap atasannya.
"Kalau begitu kenapa saudara tetap terima uangnya? Jadi saudara mengakui jika suadara melakukan hal yang dilarang oleh Undang-Undang," tanyanya lagi.
Sari mengakui keselahannya dan meminta pengampunan majelis hakim.
"Posisi saya serba salah pak, karena kalau saya tidak terima nanti dianggap melawan atau bagaimana. Dan saya memohon pengampunan," tuturnya. []