Ruteng - Terbukti korupsi Dana Desa (DD) Gregorius Serean Keka, mantan Kepala Desa (Kades) Bangka Lao Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, divonis selama 2,6 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh kasih intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Rizky dalam keterangan yang diterima Alur.id, Kamis 24 November 2022, petang.
Kata Rizky, Keka terbukti sah dan bersalah sudah melakukan korupsi Dana Desa, dia sudah melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor. Kini telah divonis selama 2,6 tahun lebih sedikit.
- Baca juga: Terbukti Maling Dana Desa, Kades Bangka Lao Dijebloskan ke Bui
"Dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidier 3 bulan kurungan," tulis Rizky.
Dalam keterangannya juga, Rezky meminta terpidana untuk membayar uang perkara sebesar Rp 544.523.901.
- Baca juga: Maling Dana Desa, Kades Tampak Kurra dan Bawahannya Ditetapkan Tersangka
Jika tidak mampu membayar selambat-lambatnya 1 bulan, maka harta bendanya akan disita negara dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang perkara, maka hukumannya ditambah 1,6 tahun.
denda Rian melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017-2019 senilai Rp 544 Juta. []