Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo di Vonis Hukuman Mati.
Putusan dibacakan oleh Hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin 13 Februari 2023.
Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo karena tidak ada hal yang meringankan.
Selain itu Ferdy Sambo tidak pernah mengaku menyesal atas perbuatannya merencanakan pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadinya.
Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo mencoreng institusi kepolisian ke dunia internasional.
"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo sehingga dia divonis hukuman mati,"tegas Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Senin 13 Februari 2023. []