Terdakwa Calo Taruna Akpol Divonis 4 Tahun Penjara

terdakwa perkara penipuan seleksi calon taruna akademi kepolisian (Akpol), Andi Fatmasari Rahman yang merugikan korban sebesar Rp 4,9 miliar

Makassar - Sidang pembacaan vonis terdakwa perkara penipuan seleksi calon taruna akademi kepolisian (Akpol), Andi Fatmasari Rahman yang merugikan korban sebesar Rp 4,9 miliar diwarnai keributan dari keluarga dan kerabat korban di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa divonis selama 4 tahun penjara.

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim, Franklin B Tamara menyatakan terdakwa, Andi Fatmasari Rahman terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Andi Fatmasari Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dan penipuan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman penjara  selama 4 tahun," kata Franklin, Rabu (26/2).

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.

Sementara dari pihak penasehat hukum terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya selama 4 tahun penjara.

"Kita masih pikir-pikir dulu sambil menganalisa putusan hakim," kata Tim kuasa hukum terdakwa, Abdul Jamil usai sidang.

Setelah persidangan, keluarga dan kerabat korban yang sejak awal menunggu di depan ruang sidang PN Makassar untuk menanti terdakwa penipuan seleksi Akpol tersebut keluar dari ruangan sidang.

Petugas pengadilan dan jaksa sempat kewalahan akibat pihak keluarga dan kerabat korban menutup akses jalan untuk membawa terdakwa ke mobil tahanan untuk dibawa kembali Rutan Makassar.[]

Komentar Anda