Bulukumba - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, 55 tahun yang bekerja di salah satu Kelurahan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilapor ke polisi, pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.
Pasalnya, ASN tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang perempuan yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial, N, 38 tahun.
Korban dianiaya oleh terlapor di depan supermarket Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulsel yang disaksikan sejumlah warga. Aksi pemukulan itu juga sempat terekam kamera CCTV.
Korban menceritakan, kasus tersebut bermula ketika N hendak menuju Kota Bulukumba untuk membayar listrik sekaligus melihat barang dagangan di toko Riswan.
Dalam perjalanan menuju kota, korban dengan terlapor bertemu di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.
Terlapor yang melihat korban kemudian mengikutinya. Namun, kata N, terlapor sempat meneriaki dirinya ketika berada di depan Mall Zanur Bulukumba.
"Karena saya takut, makanya saya tidak hiraukan dia. Tapi ternyata dia ikuti saya sampai di depan Indomaret," ujar N kepada Alur.id, Jumat, 20 Agustus 2021.
Sesampai di lokasi kejadian, ASN tersebut begitu saja menarik korban. Dia kemudian menganiaya N pada bagian wajah dan kepala bagian belakang hingga mengalami luka memar (lebam).
"Saya sempat ditolong oleh warga maupun pegawai Indomaret, saya disuruh duduk di dalam indomaret oleh pegawainya sembari menunggu terlapor pergi. Tapi dia teriak-teriak terus dari luar di atas motornya," bebernya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan dari korban terkait dengan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Laporannya sudah kita terima, nanti akan kita tindaklanjuti dugaan penganiayaan tersebut," kata AKP Bayu Wicaksono. []