Borong - Terkait kekosongan jabatan Wakil Bupati (Wabub) Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agas Andreas mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku pengisian jabatan wakil Bupati yang berhenti, itu diusulkan oleh Partai pengusung atas kemenangan Paket Aset, pada pilkada tahun 2018 lalu.
Kata dia, mereka yang mengusulkan kepada Bupati, lalu Bupati yang mengusulkan ke DPRD untuk dipilih.
Lanjut Bupati Andre, Partai pengusung paket Aset Pilkada Manggarai Timur tahun 2018 itu ada tiga, yakni Partai PAN, Partai PKS dan Partai PBB.
"Dari tiga partai pengusung ini harus sepakat untuk menentukan dua orang lalu kirim ke DPP. Karena yang menentukan itu SK DPP bukan SK DPD," kata Bupati Andre di Ruteng, Kamis, 28 April 2022.
Politisi Partai PAN itu juga mengatakan, kalau sudah ada SK dari DPP terkait dua nama yang mereka sudah tentukan usulkan ke Bupati. Lalu Bupati yang usulkan ke DPRD.
Ketika ditanya terkait mungkin ada usul kader dari Partai PAN, untuk mendukuki jabatan Wabub Matim, Andre menjawab, sejauh ini dari Partai PAN sendiri belum ada nama yang diusulkan.
"Sekarang kita lagi tunggu SK pemberhentian Wakil Bupati. Kalau secara dewakto sudah berhenti tetapi kita tetap tunggu SK," ujarnya.
Kata dia, kalau ketiga Partai pengusung nanti mengusulkan tiga itu tidak jadi. Tetapi sejauh ini dari ketiga Partai pengusung belum ada mengusulkan nama untuk mengisi kekosongan jabatan Wabub Matim. []