Terlilit Utang, Pemuda Bulukumba Nekat Rampas Dua Ponsel

Ilustrasi Jambret. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Jajaran Kepolisian Resor Bulukumba menangkap pelaku perampokan dua unit ponsel di jembatan Jepuru, Dusun Jepuru, Desa Padang Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono mengatakan penyebab pelaku yakni Mufliadi, 23 tahun nekat melakukan pencurian itu adalah masalah utang.

Berdasarkan pengakuan, warga Desa Dampang, Kecamatan Gantarang tersebut, ia terjerat utang. Sehingga memiliki niat untuk melakukan aksi perampasan dua unit ponsel merek Vivo.

"Karena terus menerus ditagih, pelaku kemudian memiliki niat mencuri ponsel. Pelaku kemudian memesan ponsel kepada salah satu counter handpone di Bulukumba," ujar Bayu Wicaksono, Kamis, 24 Juni 2021.

Mantan Kasat Lantas Polres Takalar ini memaparkan, pelaku menggunakan modus Cash On Delevery (COD). Dia, jelas Bayu melancarkan aksinya di jembatan Jepuru, Desa Jepuru, Kecamatan Gantarang, Minggu, 20 Juni 2021 malam.

"Setelah korban tiba di lokasi COD, pelaku begitu saja mengambil ponsel dari tangan korban kemudian melarikan diri ke arah sawah tak jauh dari tempat kejadian perkara," ungkapnya.

Bayu mengungkapkan setelah itu, pelaku kemudian menyimpan ponsel di rumah kebun milik warga setempat. Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapat informasi terkait keberadaan Mufliadi tepat di Posko Damkar Dampang.

"Pelaku berhasil kita amankan, kemudian membawa pelaku di Mapolres untuk dilakukan introgasi. Dari keterangan pelaku, ia mengakui semua perbuatanya," tutupnya. []

Komentar Anda