Tersangka Utama Uang Palsu Diserahkan ke Jaksa, Annar Segera Jalani Sidang

Berkas tersangka, Annar Salahuddin Sampetodding sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

Gowa - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan atau tahap 2 tersangka kasus uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Annar Salehuddin Sampetoding dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (14/4/2025). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tersangka Annar Salahuddin Sampetodding sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

"Berkas tersangka, Annar telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan 14 tersangka. Sisanya 3 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi.

Peranan tersangka Annar dalam kasus uang palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu sebagai pemberi modal dalam kegiatan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel. Kajati Sulsel meminta JPU segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan pronsip zero KKN,” tegas Agus Salim.

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.

Adapun Surat Perintah Penahanan tersangka telah Annar Sampetoding dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Tersangka Annar Sampetoding ditahan selama 20 hari mulai di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

"Hingga saat ini, sudah ada 15 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa. Dijadwalkan minggu depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar," sebut Muh Ihsan.

Sebelumnya, JPU Kejari Gowa telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025 lalu. Kemudian 3 berkas dengan 3 tersangka pada hari Selasa (8/4/2025).

1. Tersangka Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.
2. Tersangka Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu.
3. Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
4. Tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu.
5. Tersangka Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu.
6. Tersangka Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak dan Irfandy (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu
7. Tersangka Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu.
8. Tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS, menerima uang rupiah palsu.
9. Tersangka Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, memproduksi atau membuat rupiah palsu.
10. Tersangka John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta, memproduksi atau membuat rupiah palsu.
11.  Tersangka Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta, memproduksi atau membuat rupiah palsu.

Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. []

Komentar Anda