Makassar - Salah satu saksi dalam sidang dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, membeberkan kontraktor yang menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, Nurdin Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis 3 Juni 2021.
Pak Robert menyampaikan kalau ada nanti titipan bentuknya kardus yang berisikan uang.
Mantan ajudan NA, Syamsul Bahri mengatakan, dirinya beberapa kali diperintahkan oleh NA untuk mengambil sejumlah uang dari beberapa kontraktor.
Ia membeberkan, dirinya pernah bertemu dengan seorang kontraktor bernama Robert atas dasar perintah NA.
Dalam pertemuan itu Robert menyerahkan sebuah kardus untuk diserahkan ke NA berisikan sejumlah uang.
"Pak Robert menyampaikan kalau ada nanti titipan bentuknya kardus yang berisikan uang. Terus saya bawa ke kamar tidur pak gubenur di rujab. Pada saat itu (NA) tidak ada, tapi saya sudah lapor ke pak gubernur, saya tidak tau jumlahnya," ungkapnya. []