Ruteng - Upaya penyelundupan belasan ekor sapi berhasil digagalkan personel Polsek Reo, Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa 27 September 2022 dini hari.
Belasan sapi betina dan jantan itu diamankan karena menyalahi prosedur bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marthen mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pengemudi mobil truk yang mengangkut belasan sapi tanpa dilengkapi dokumen resmi itu.
Ia menjelaskan, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial A dan JF.
"Ada informasi pengiriman sapi ilegal, makanya saya perintahkan Kapolsek Reo untuk melakukan patroli. Pada saat patroli itulah ditemukan satu unit mobil truk. Kita berhentikan di jalan lalu dicek isinya ternyata muat sapi sebanyak 12 ekor tanpa dokumen resmi," ujar dia kepada wartawan Selasa, 27 September 2022.
Yoce menjelaskan, setelah diinterogasi, terungkap ternyata ada dua mobil truk pengangkut sapi ilegal tersebut.
Satu truk lebih dulu jalan menuju Pelabuhan Nanga Nae, Reok Barat. Akhirnya aparat Polsek Reo melakukan pengejaran hingga di wilayah Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat. Ada sebanyak 12 ekor sapi sudah diturunkan di lokasi tersebut.
Polisi kata dia, kemudian menuju ke lokasi pada Senin malam, namun sampai di lokasi belum ada kapal yang mengangkut belasan sapi ilegal tersebut. Para pelaku pun telah menurunkan sebanyak 12 ekor sapi di dekat pantai di wilayah Reok Barat untuk dikirim ke Bima, NTB.
"Sebelum kapal pengangkut sapi ilegal tersebut tiba di lokasi wilayah Reok Barat. Keburu kita cegat, kapal untuk muat sapi itu juga belum datang. Dari 12 ekor, cuma 3 ekor kita bawa lebih dulu ke kantor untuk diamankan. Sementara sisanya 9 ekor akan menyusul. Dua mobil truk juga turut diamankan di Polsek Reo," jelas dia.
Yoce menambahkan, masalah upaya penyelundupan belasan sapi itu telah dikoordinasikan dengan pihak ahli dari Karantina Pelabuhan Reo.
Polisi juga kata dia, sudah meminta keterangan pihak Karantina Pelabuhan Reo dan berkoordinasi dengan pihak Karantina Provinsi NTT mau pun dengan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.
"Ternyata untuk modus seperti ini belum bisa dinaikan ke penyidikan, karena posisinya masih di wilayah kita (Manggarai) dan belum keluar. Bisa naik ke penyidikan itu, kalau sudah bergeser mau ke luar wilayah. Hal itu juga disampaikan pihak Karantina Pelabuhan Reo," beber dia.
"Saya akan koordinasi dengan Kajari Manggarai, Karantina dan Pemda Manggarai melalui Bagian Hukum berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda). Untuk sementara modus seperti ini belum bisa naikan ke penyidikan. Meski begitu, paling tidak kita sudah bisa mencegahnya," sambung dia.
Belasan sapi kata dia hendak dikirim ke wilayah Bima, NTB. Namun masalah upaya penyelundupan sapi tersebut belum bisa diproses secara hukum yang berlaku. Menurut dia, belum ada pasal yang bisa menjerat para pelaku karena pengiriman sapi ilegal tersebut belum bergeser dari wilayah administrasi Kabupaten Manggarai, Flores-NTT.
Hingga saat ini, pihaknya telah meminta para pelaku untuk menjual kembali sapi tersebut di wilayah Kabupaten Manggarai. Ia juga meminta para pemilik sapi tersebut untuk tidak menjual ke luar wilayah Flores, NTT.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak Karantina Pelabuhan Reo untuk melegalkan pengiriman sapi tersebut dengan mengurus sejumlah dokumen resmi, namun hingga saat ini semua daerah menerapkan aturan lockdown pengiriman hewan karena masih ada penyakit menular mulut dan kuku (PMK).
Dari informasi yang dihimpun, belasan ekor sapi yang sempat diamankan di halaman Polsek Reo itu, kini telah dibawa ke lokasi Karantina Pelabuhan Reo. []