Makassar - HA (41), RI (19), dan RS (18), tiga pemuda Desa Komba Selatan, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap pihak kepolisian.
Mereka diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Menurut polisi, ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Larompong.
Kasat Narkoba, AKP Agus Triputranta mengatakan, penangkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah yang terletak di Desa Komba Selatan, terjadi transaksi jual beli sabu.
"Ternyata ketika digerebek, mereka sedang menggunakan narkoba," katanya, Senin, 27 September 2021.
Ia menyebutkan dari tangan ketiga pelaku pihaknya menemukan barang bukti berupa 19 pipet yang berisi sabu dengan berat kotor 1,28 Gram, satu saset kecil, satu unit HP.
"Ada juga uang tunai Rp 200.000 hasil penjualan sabu dan satu rangkaian alat isap sabu lengkap dengan kaca pirex yang dalamnya berisi endapan sabu," bebernya.
- Baca juga: DPRD Minta Masyarakat Luwu Patuhi Prokes
Agus melanjutkan, dari pengakuan terduga pelaku HA (41) bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sedangkan terhadap terduga pelaku RI dan RS adalah pembeli sabu.
"HA memperoleh narkoba dari salah seorang warga Wajo. Dan sementara dalam pengejaran. Untuk ketiga bersangkutan sudah di Polres Luwu," tutupnya. []