Labuan Bajo - Tim Patroli Polres Manggarai Barat (Mabar) menangkap tiga orang pelaku pencuri trumbu karang di Kawasan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Selasa 26 Oktober 2021.
Ketiga terduga pelaku merupakan warga Pulau Boleng dan Pulau Papagarang, Kabupaten Manggarai Barat, berinisial F (14) K (25) R (23).
Saat di interogasi polisi, tiga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
"Ini pertama kali kami mencuri trumbu karang. Kami ditangkap saat sedang mengambil karang," kata salah satu pelaku R.
R mengatakan, mereka ditangkap sekitar pukul 08.00 pagi Wita, di sekitar perairan Pulau Siaba Besar, masuk kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) saat sedang mengambil karang.
Karang yang diambil merupakan jenis karang lembut atau soft coral dan karang keras. Sebanyak 4 ember berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Para pelaku mengaku karang tersebut akan dijual ke W, warga Pulau Papagarang dengan harga Rp 10.000 per tiga batang.
Sampai saat ini belum ada keterangan dari Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) terkait penangkapan tersebut. []