Tiga Pemuda dan Satu Remaja di Majene Diciduk Polisi, Ini kasusnya

Polisi saat merilis kasus narkoa di Majene Sulawesi barat. (Foto: Alur/Dok.Polisi)

Majene - Konsumsi obat-obatan berbahaya, tiga orang pemuda dan remaja di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi.

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tiga pemuda dan remaja berdasarkan laporan polisi LP/A/33/III/2022/Sulbar/Res-Majene/SPKT, 29 Maret 2022 lalu.

"Tiga pemuda dan remaja tersebut yakni AN, 20 tahun, DE, 18 tahun, serta AM, 25 tahun," kata Febryanto Siagian.

Ia juga mengungkapkan, awalnya, pihak kepolisian menangkap AN di Kecamatan Pamboang, Majene Sulbar, dengan barang bukti 184 butir obat berlogo Y yang didapatkannya dari DE.

"Lalu kami melakukan penangkapan terhadap DE," katanya.

Lanjut Febryanto Siagian menjelaskan, dari hasil pengembangan, DE mengaku, dirinya mendapat obat terlarang tersebut dari AM.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda dan remaja tersebut dijerat pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 KHUP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. []

Komentar Anda