Pinrang - Tiga orang pria di Kabupaten Pinrang, berurusan dengan hukum, karena divonis memiliki narkotika jenis heroin sebanyak 1 kilogram. Polisi menyebutkan, ketiga pria tersebut mendapatkan heroin itu dari laut di perairan Pinrang Sulsel.
Tiga pria tersebut masing-masing berinisial, Ka 44 tahun, Iw 40 tahun dan Ma 51 tahun. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing di di Lapalopo, Kelurahan Manarang, Mattiro Bulu, Pinrang, Kamis 24 Juni 2021, lalu.
Baca juga: Info Cuaca Sulsel 30 Juni 2021, Makassar dan Sekitarnya Masih Diprediksi Hujan
Kapolres Pinrang, Arief Suharyono mengatakan, Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin di Kabupaten Pinrang. Selain itu polisi juga menangkap tiga orng pelaku.
"Mereka sudah kami tahan di Mapolres Pinrang bersama dua sachet besar berisi heroin dengan berat 1 Kilogram,"kata Arief, Rabu 30 Juni 2021.
Polisi menangkap ketiganya setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis heroin di lingkungan Lapalopo, Kelurahan Manarang, Mattiro Bulu, Pinrang.
Baca juga: Sekarang, Calon Pengantin di Sulsel Harus Tes Narkoba Sebelum Menikah
Atas informasi masyarakat tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya.
"Heroin ini disembunyikan di dalam kaleng yang dan disimpan di atas loteng rumah," ucap dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2019, tentang narkotika.
"Ancaman hukuman mereka paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana mati dan pidana penjara seumur hidup," tuturnya. []