Labuan Bajo - Tiga unit kapal nelayan asal kabupaten Pangkep, provinsi Sulawesi Selatan ditangkap oleh Polairud Labuan Bajo pada Kamis 10 Februari 2022 lalu.
Tiga unit kapal Nelayan tersebut ditangkap di Wilayah Pulau Seraya Besar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satu Anak Buah Kapal (ABK), yang enggan ditulis namanya mengakui, mereka ditangkap Polairud pada Minggu lalu.
"Iya Pak, kami sudah ditangkap oleh Polairud Labuan Bajo pada hari Kamis, 10 Februari 2022 lalu pak, sampai saat ini pun kami belum bisa pulang kampung pak," ungkap salah satu ABK, Jumat 18 Februari 2022, malam.
Penangkapan tersebut, Lanjut ABK itu karena tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ia juga mengakui bahwa kalau dokumen-dokumen lainnya sudah lengkap.
"Kami ini di tangkap hanya karena tidak ada SPB saja pak, kalau dokumen lainya itu sudah lengkap dan kami kurang tahu seperti apa perkembangan kasusnya hingga hari ini, karena kami juga cuma anak buah, sementara ketiga juragan kapal ini sudah mereka tahan di Pos sekarang," ungkapnya.
Sementara itu Kapten Willi, salah satu anggota PolAirud Labuan Bajo, membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani penyidik.
"Saya sudah komfirmasi ke kantor Kupang. Kasusnya sedang di tangani penyidik abang," tulis Kapten Willi, via gawainya, Rabu 23 Februari 2022. []