Jakarta - Aplikasi Tiktok dan Facebook terancam diblokir dan dinyatakan sebagai aplikasi ilegal jika tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) hingga 24 Mei 2021.
Kewajiban mendaftar PSE ini tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Perkominfo 5/2020) tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Melalui Perkominfo 5/2020 setiap PSE diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kominfo untuk memperoleh sertifikat.
Apabila tidak mengikuti prosedur tersebut, maka Kominfo akan memblokir platform tersebut.
Peraturan itu juga diteken Menteri Kominfo Johnny G. Plate yang mengatur berbagai hal penyelenggaraan PSE seperti pendaftaran, penyediaan, penayangan, pengunggahan, pertukaran Informasi Elektronik dan Dokumen elektronik lainnya.
Lewat aturan itu Kominfo juga dapat menjatuhkan sanksi kepada platform yang abai pada Permenkominfo 5/2020. Kominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
“Pasal 7 ayat (2) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)," demikian sanksi yang tertulis di Perkominfo tersebut. []