Makassar - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman angkat bicara terkait kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) China yang tiba di Makassar, Minggu 4 Juli 2021 kemarin.
Menurut Andi Sudirman, pihaknya telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulawesi Selatan untuk menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA asal China di Kabupaten Bantaeng.
Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak migrasi yang akan melakukan deportasi.
20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Sulsel tersebut, diketahui untuk bekerja di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berada di Kabupaten Bantaeng. Namun, ini terjadi saat sejumlah daerah menerapkan kebijakan PPKM.
"Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng. Memeriksa perusahaan dan TKA yang datang, termasuk syarat perijinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan," ungkap Andi Sudirman, Senin 5 Juli 2021.
Perizinan TKA selama bekerja di Indonesia, kata dia, merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Perizinan IMTA tentu dari pusat tapi kami daerah wajib mengecek dan kita bisa tindaki perusahaan bersangkutan jika tidak mengikuti prosedur yang ada", katanya.
Dirinya pun juga berkoordinasi dengan Bupati Bantaeng, Ilham Azikin. Sudirman menambahkan jika hasil pemeriksaan tim disnaker di lapangan terdapat pelanggaran maka akan disikapi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bupati Bantaeng juga sudah melakukan test PCR kepada mereka dan menunggu hasilnya. Mengingat masih kondisi pandemi Covid-19, jadi kita harus waspada dan tetap mengikuti prosedur untuk pencegahan," jelasnya.
"Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak migrasi yang akan melakukan deportasi. Kita akan hentikan jika ada pelanggaran," tegasnya. []