Gowa - Seorang pria berinisial HH (28) asal Provinsi Riau ditangkap polisi di Kabupaten Gowa. Ia ditangkap karena melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah Brilink di kecamatan Patallassang, Minggu 26 September 2021 pukul 22.30 Wita.
Awal penangkapan ketika pelaku HH usai mentransfer uang sebanyak Rp 1 juta ke rekeningnya. Pasca transaksi pemilik Brilink curiga atas uang yang dikuasainya.
Setelah diteliti dan diperiksa ternyata uang yang disetorkan pelaku adalah uang palsu kemudian pemilik Brilink mengamankan pelaku lalu melaporkan ke pihak kepolisian.
Hasil interogasi terhadap pelaku diketahui uang tersebut dicetak di sebuah rumah kos milik rekannya di Kota Makassar pada Kamis 23 September 2021 sekira jam 19.00 Wita.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, pelaku mendapatkan pengetahuan cara mencetak uang palsu melalui YouTube.
"Setelah mengetahui cara mencetak, pelaku kemudian membeli printer dan kertas HVS selanjutnya aksi pencetakan dimulai," jelas Tambunan saat menggelar jumpa pers di Polres Gowa, Jumat 8 Oktober 2021 siang.
Pelaku mengakui mulai mencetak uang palsu pada Kamis 23 September 2021 pukul 19.00 Wita hingga pukul 23.00 WITA. Dia berhasil mencetak uang sebanyak 60 lembar pecahan Rp 100.000.
Kemudian pada Sabtu 25 September 2021, pelaku mulai mengedarkan di berbagai warung tradisional dengan cara membeli berbagai kebutuhan dengan harapan agar uang palsu yang dikuasainya dapat bertukar menjadi uang asli.
Di hari Minggu 26 September 2021 pelaku lalu berkunjung ke rumah rekannya dan melihat sebuah Brilink kemudian pelaku memanfaatkan kesempatan dengan melakukan transfer uang sebesar Rp 1.000.000 ke rekening pelaku.
"Modus pelaku mencetak uang palsu dengan cara mengcopy uang asli menggunakan printer lalu diedarkan ke warung tradisional dengan harapan dapat berganti menjadi uang asli,"jelas Mangatas.
Pihak penyidik Polres Gowa telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp 100.000, satu unit printer satu unit ponsel dan 1satu buah kartu ATM BCA milik pelaku.
"Motif pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi. Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup jelas Tambunan. []