Tuai Kritik Publik, Rumah Jabatan Bupati Diduga Digunakan Konsolidasi Bersama PPP

Andi Muchtar Ali Yusuf, diduga menggunakan rumah jabatan sebagai tempat konsolidasi politik. (Foto: Ist)

Bulukumba - Kontroversi mencuat di tengah Pilkada Bulukumba 2024 setelah calon kepala daerah petahana, Andi Muchtar Ali Yusuf, diduga menggunakan rumah jabatan sebagai tempat konsolidasi politik.

Tindakan tersebut memicu protes dari sejumlah pihak yang menilai bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis adalah pelanggaran etika dan aturan.

Dugaan ini bermula dari terbitan artikel berita disalah satu media online pada Kamis, 5 September 2024 lalu.

Artikel tersebut berjudul "Yakinkan Kader PPP Tetap Solid, Vikra Askar Janjikan Kemenangan HB Jilid II di Gantarang-Kindang".

Sementara foto yang disematkan dalam artikel tersebut terlihat Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dengan Plt Ketua DPC PPP Bulukumba Vikra Zulfikar Askar.

Pertmuan itu diduga kuat dilakukan dirumah jabatan bupati Bulukumba dengan adanya logo Pemkab Bulukumba yang terpampang.

Dalam pertemuan tersebut, selain dihadiri Vikra Zulfikar Askar. Juga dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar A Herfida Muchtar yang juga Ketua TP PKK Bulukumba.

Sedangkan Vikra Zulfikar Askar berkunjung ke rujab bupati Bulukumba didampingi ibundanya dan adiknya.

Kritikan pun muncul dari berbagai kalangan, salah satunya Wakil Ketua AMPI Bulukumba Andi Sahrul. Ia menilai jika hal ini tidaklah adil.

"Petahana memiliki keuntungan lebih karena akses ke fasilitas negara, dan bila ini disalahgunakan untuk membahas politik, tentu tidak fair bagi kandidat lain," ujarnya.

Menurutnya, tindakan ini dapat merusak prinsip keadilan dalam kontestasi politik, di mana semua calon seharusnya berkompetisi dengan cara yang setara dan tanpa penyalahgunaan fasilitas negara.

Penggunaan rumah jabatan untuk kegiatan politik melanggar beberapa aturan, termasuk Undang-Undang ASN yang mewajibkan pejabat publik untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye politik saat menjabat.

Selain itu, menurut regulasi, rumah jabatan adalah fasilitas yang disediakan oleh negara untuk keperluan pemerintahan, bukan untuk kampanye atau konsolidasi politik.

"Jika terbukti benar, ini merupakan penyalahgunaan fasilitas negara dan harus ada sanksi tegas," tambah Andi Sahrul.

Andi Sahrul mengaku jika hal ini akan menjadi perhatian dirinya, termasuk untuk melayangkan surat protes resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta penyelidikan lebih lanjut.

"Kami menginginkan Pilkada yang adil, dan setiap calon harus bersaing secara jujur tanpa memanfaatkan fasilitas negara," kata Andi Sahrul.

Selain itu, sejumlah pihak juga mendesak agar KPU dan Bawaslu segera turun tangan dan melakukan klarifikasi menyeluruh untuk memastikan bahwa Pilkada Bulukumba berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan demokrasi.

Dalam artikel tersebut, Vikra Zulfikar Askar menegaskan seluruh simpatisan dan kader khususnya pengurus PPP tetap solid mendukung pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf.

Vikra juga menegaskan jika pihaknya telah melakukan konsolidasi bersama seluruh pengurus dan kader PPP untuk merapatkan barisan memenangkan paslon Harapan Baru (HB) Jilid II.

Bahkan ia menegaskan komitmennya untuk memenangkan pasangan petahana ini di wilayah Kecamatan Gantarang dan Kindang.

"Yang pasti, ini harga mati bagi kami untuk memenangkan HB, khususnya di Gantarang dan Kindang dengan persentase kemenangan yang harus signifikan," tegas Vikra, Kamis, (5/9/2024). []

Komentar Anda